Sabtu, 08 September 2018

Rangkuman Tanya Jawab Fiqih - Bab Bersuci

Rangkuman

Fiqih bab Bersuci

1. Jika air yang akan digunakan bersuci/membersihkan najis kurang dari dua kulah (seukuran bak kuranglebih 60 cm³) maka cara menggunakannya, air yang menuju najis/ air yang menyiram najis "jangan mencelupkan anggota tubuh saat berwudhu ke air atau jangan mencelupkan benda najis ke air"

2. Jika air berukuran lebih dari dua kulah, maka boleh2 saja jika anggota wudhu atau benda najis yg dicelupkan ke air (misal : air laut, sungai, danau, dll)

3. Tidak boleh bersuci menggunakan air yg dimuliakan. Seperti air untuk di minum (air mineral, air kelapa, dll) kecuali dalam keadaan darurat.

4. Jika air yg ukurannya kurang dari dua kulah tercampur najis atau zat lain, maka tidak bisa digunakan utk bersuci. Tapi jika air lebih dari dua kulah, maka boleh dipakai bersuci

Hal-hal yg membatalkan wudhu
1. Tidur.
Tidur dibagi menjadi 2 hukum dlm membatalkan wudhu.

# jika tidur dlm kondisi duduk dan tidak sampai merubah posisi , maka wudhunya tidak batal (kecuali orang yg terlalu gendut dan org yg terlalu kurus). Karena normalnya ketika duduk, org akan sulit membuang angin kecuali jika dia merubah posisi duduknya.

# jika tidur dlm kondisi selain duduk, maka batal wudhunya. Karena dikhawatirkan ketika sedang dalam keadaan tidak sadar (tidur) , bisa saja kentut tanpa diketahui

2. Gila, pingsan, ayan,dan sejenisnya

3. Bersentuhan dengan yg bukan mahram
Ada dua pendapat :
# bersentuhan tanpa penghalang (kulit bertemu kulit) disengaja atau tidak, menimbulkan syahwat atau tidak maka wudhunya batal.
# bersentuhan tanpa penghalang selagi tidak menimbulkan syahwat maka tidak batal

4. Menyentuh kelamin dengan telapak tangan tanpa penghalang batal.
#untuk pria semua bagian kelamin
# untuk wanita, yang membatalkan jika menyentuh bagian dalam, jika tersentub bagian luar kelamin maka tidak membatalkan

5. Kentut. Lewat jalur depan dan belakang (utk wanita). Untuk kentut lewat jalur depan (bagi wanita), jika kentut tersebut tidak terjadi secara terus menerus, maka wudhunya tetap batal. Tapi, jika terjadi terus menerus dan tidak bisa di kontrol (sama seperti masalah beser) maka ketika kentut tersebut keluar, tidak sampai membatalkan wudhu. Hanya saja, utk kasus ini, di toleransi dengan 1 wudhu untuk 1 sholat

Cairan yang keluar dari kelamin
1. Kencing = sudah masyhur penjelasannya. Membatalkan wudhu dan termasuk najis
2. Air madi = cairan yg keluar dari kelamin disebabkan karena kecapekan, keputihan, bangun tidur dan sudah dalam kondisi basah (bukan mimpi basah), dsb. Membatalkan wudhu dan termasuk najis
3. Air mani (sperma). Tidak najis dan tidak membatalkan wudhu. Tapi diwajibkan utk mandi besar sebelum sholat.

Masjid Agung Ibnu Batutah,
Selasa,6 September 2018
Perangkum: Sania & Meiga

0 komentar:

Posting Komentar