Rangkuman kajian jamiyah
Selasa, 6 November 2018
Oleh : Ust. Ibnu Subhan Al Habib
Tema : Fiqih ( Tayamum)
1. Secara bahasa, tayamum artinya menyengaja
2. Syarat2 diperbolehkan tayamum :
a. Tidak menemukan air ( dengan syarat harus berusaha dulu untuk mencari air)
b. Menimbulkan dampak negatif jika terkena air. Misalnya karena sakit, dan jika penyakit nya terkena air, maka sakitnya akan tambah parah
c. Ada air namun hanya sedikit dan diperlukan untuk kebutuhan lain. Misalnya hanya ada air sangat sedikit dan harus memilih untuk digunakan untuk minum atau wudhu. Maka yg dipilih adalah air tersebut digunakan untuk minum supaya bertahan hidup. Dan bisa bersuci dengan tayammum
d. Ada air tapi ditakutkan jika mengambil air itu maka akan ada bahaya muncul. Misalnya ketika berada di hutan dan dekat dengan sungai, tapi disungai itu ada hewan buas, sedangkan waktu sholat sudah tiba, maka boleh tayamum
3. Tayamum boleh dikerjakan ketika waktu sholat sudah tiba
4. Menggunakan debu yg suci dan mensucikan
5. Menghilangkan najis bila dimungkinkan
6. Rukun2 tayamum :
a. Memindah debu
b. Niat
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِا سْتِبَاحَۃِ الصَّلَاۃِفَر ضً لِلّٰهِ تَعَالٰی
c. Mengusap wajah
d. Mengusap kedua tangan sampai siku
e. Tertib
7. Sunnah2 tayammum :
a. Menghadap kiblat
b. Bersiwak
c. Mendahulukan anggota tubuh yang kanan
d. Merenggangkan jari2 tangan setiap menepukkan pada debu
e. Menipiskan debu dengan ditiup atau di tepuk.
8. Hal2 yang membatalkan tayammum :
a. Semua hal yang membatalkan wudhu
b. Melihat atau menduga air diluar sholat
c. Murtad (keluar dari islam)
d. Sembuh dari penyakit (yg menyebabkan boleh tayammum) sebelum melakukan sholat
9. Satu tayammum untuk satu sholat fardhu meskipun tayammum nya belum batal. Tapi bisa digunakan untuk beberapa sholat sunnah. Untuk sholat jama', maka tayammumnya dilaksanakan 2 kali.
10.Jika khothib jumat bersucinya dg tayammum,maka saat akan sholat jumat hrs tayammum lg.
11.Bagi orang yg bepergian jauh dg tujuan ma'shiyat,maka tdk mendapat toleransi sholat jama' dan tayammum
0 komentar:
Posting Komentar