*Rangkuman Sosialisasi Kamtibmas, KDRT, dan Kenakalan Remaja Dgn POLSEK KUTSEL*
Selasa : 11 Desember 2018
*Kamtibmas*
1. Karena akhir tahun ini banyak sekali hari besar yang berbenturan (libur semesteran anak2 sekolah, galungan & kuningan, natal & tahun baru) maka seluruh Polri siap dikerahkan untuk mengamankan segala pelaksanaan pada perayaan2 hari besar tersebut.
2. Tahun depan merupakan tahun politik. Polri mengharapkan jangan sampai ada serangan2 politik yg ditakutkan menyebarkan perpecahan. Perbedaan pendapat itu tentu ada. Dan hal tersebut bukanlah masalah. Perbedaan adalah rahmat. Pelangi itu indah karena warnanya bebeda. Bagaimanapun itu, kita bersama2 harus menjaga persatuan. Karena kalau bukan kita, yaaa siapa lagi??
*KDRT*
1. KDRT tindakan kekerasan dalam rumah tangga yg dilakukan oleh anggota rumah tangga yg berakibat terjadi kekerasan fisik atau psikis
2. Jenis2 kdrt ada 4 :
*a. Kekerasan fisik* yang dimaksudkan dalam jenis ini adalah segala bentuk tindakan yang dapat menimbulkan rasa sakit, luka-luka dan membuat orang tak berdaya. Seperti melakukan tindakan menendang, memukul dan menampar bahkan sampai membuat korban tidak berdaya hingga meninggal dunia
*b. Kekerasan psikis* yang dimaksudkan adalah suatu tindakan yang dilakukan dalam lingkup rumah tangga yang dapat membuat seseorang merasa takut, trauma dan tidak percaya diri. Seperti membentak anak atau isteri, selalu mengucapkan kata-kata kasar dan mengancam.
*c. Kekerasan seksual* dalam lingkup rumah tangga ini seperti tindakan atau perbuatan memaksa suami atau isteri untuk melakukan hubungan intim padahal salah satunya tidak menginginkan hal tersebut terjadi. Ya, meski sudah menjadi suami istri tapi kekerasan seksual tetap bisa terjadi dalam rumah tangga .
*d. Penelantaran rumah tangga* Terakhir ini banyak masyarakat tidak mengetahui bahkan mengacuhkan hal ini dan menganggap bukan termasuk kedalam kekerasan dalam rumah tangga. Padahal tindakan menelantarkan keluarga baik menelantarkan anak, isteri, dan suami termasuk pula kekerasan dalam rumah tangga dan hal ini dapat dituntut pidana dan memperoleh ancaman hukuman .
3. Jika kita menyaksikan ataupun mengalami hal2 yg termasuk kdrt diatas, kita bisa melaporkan ke pihak berwajib. Yang terpenting, kita membawa bukti atau saksi yang valid, sehingga bisa ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.
*Kenakalan Remaja*
1. Beberapa faktor kenakalan remaja
*a. Faktor keluarga.* biasanya terjadi karena ketidakharmonisan dalam keluarga, terlalu dimanja, didikan yang terlalu keras sehingga membuat mereka memberontak, melihat contoh yg kurang baik dari keluarga, bahkan karena kdrt (misalnya psikis atau penelantaran) sehingga untuk menyembuhkan "luka" mereka beralih pada "kenakalan2."
*b. Faktor pergaulan.* Tak hanya keluarga, lingkungan pergaulan pun bisa menjadi penyebab mengapa remaja dapat berperilaku nakal. Teman-teman yang ada di dalam lingkup permainannya pun bisa menjadi pemicu kenakalan pada anak remaja. Dengan dalih setia kawan, remaja yang masih labil mudah sekali terpengaruh pada hal-hal negatif yang dilakukan temannya.
*c. Faktor lingkungan* Kondisi dari lingkungan sekitar tempat tinggal juga bisa menjadi penyebab kenakalan pada anak-anak remaja. Misalnya saja, ketika ruang lingkup tempat tinggal Anda berada di wilayah yang agamis, maka tentu saja anak remaja akan mengikuti kegiatan-kegiatan religi yang dilaksanakan di tempat tinggal Anda. Begitupula sebaliknya, jika lingkungan tempat tinggal Anda banyak pelaku tindak kriminal, bisa jadi anak-anak remaja akan terpengaruh. Misalnya mabuk-mabukan, perjudian, pencurian, bahkan narkoba.
*d. Faktor teknologi informasi.* Tak dapat dipungkiri, kemajuan teknologi informasi bak dua mata pisau. Di satu sisi kemajuan bidang teknologi informasi, khususnya sosial media sangat bermanfaat bagi wawasan dan ilmu pengetahuan manusia. Di sisi lain, jika tak disikapi dengan bijak justru akan menghancurkan kehidupan. Pesatnya informasi yang dengan mudah diakses oleh anak remaja dapat mempengaruhi perilaku keseharian. Bahkan anak remaja akan dengan mudah terpengaruh perilaku pornografi. Dengan kemampuan penyampaian informasi yang dimiliki internet, pornografi pun merajalela. Dengan sekali sentuh, anak remaja dapat menyaksikan adegan pornografi yang seharusnya hanya konsumsi orang dewasa. Tentu saja hal ini berpengaruh buruk pada perilakunya. Kondisi ini memicu hasrat remaja yang tak terkontrol sehingga menyebabkan seks di luar nikah (seks bebas), bahkan perkosaan.
2. UU ttg kenakalan remaja
*Pasal 4 ayat (2)* dalam hal anak melakukan tindak pidana pada batas umur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1): 8-18 tahun dan d iajukan ke sidang pengadilan setelah anak yang bersangkutan melampaui batas umur tersebut tapi belum mencapai umur 21 tahun tetap diajukan ke sidang anak
*Pasal 5 ayat (1)* dalam hal anak belum mencapai umur 8 tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana maka terhadap anak tersebut dapat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, *ayat (2)* jika masih bisa dibina oleh orang tua atau wali penyidik menyerahkan kepada mereka, *ayat (3)* apabila penyidik berpendapat anak tersebut tidak bisa dibina oleh orang tua atau wali maka anak tersebut diserahkan ke Departemen Sosial setelah mendengar pertimbangan Pembimbing Kemasyarakatan Batas umur remaja berbeda setiap negara seperti di Eropa remaja antara umur 16 dan 21 tahun, Belgia umur tertinggi bagi remaja 16 tahun, Swedia adalah 21 tahun, Syria 15 tahun dan Jepang 20 tahun.
*Informasi tambahan*
Usia boleh membawa kendaraan bermotor menurut UU adalah usia ketika diperbolehkan membuat SIM
*Sim C : 17 thn*
*Sim A : 18 thn*
Kekurangannya mohon dimaafkan 🙏
0 komentar:
Posting Komentar